Medan, Mediautama.news – Sebanyak 615 tilang manual dikeluarkan Polda Sumut dan Polres jajaran, pada Ops Patuh Toba 2023 yang berlangsung dari tanggal 10-23 Juli 2023. Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yabg todak memakai helm.
” Pelanggaran terbanyak pada Ops Patuh Toba 2023 yakni, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sebanyak 742 ,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat, Rabu (26/7/2023).
Kemudian, pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan safety belt 441, dan berkendara sepeda motor di bawah umur sebanyak 86 kasus.
Menurutnya, jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah tilang manual yang dikeluarkan pada Ops Patuh Toba 2023 meningkat 100 persen.
Di tahun 2022, jelasnya, tidak ada dikeluarkan tilang manual, karena tahun lalu difokuskan pada tilang statis dan mobile.
Sedang untuk tilang Etle statis pada Ops Patuh Toba 2023, menurut Hadi, Polda Sumut dan Polres jajaran mengeluarkan 533 tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Dan Etle mobile sebanyak 411 pengendara.
Pada tahun sebelumnya, ujarnya, etle statis sebanyak 411 pengendara, sedang untuk etle mobil pada tahun lalu tidak ada.
Sementara teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas pada tahun 2023 sebanyak 19.048. Jumlah ini meningkat 25,7 persen bila dibandingkan tahun lalu dengan jumlah teguran sebanyak 15.978 pengendara.
Pelaksanaan Ops Patuh Toba 2023 di hari terakhir, Polda Sumut dan jajaran mengeluarkan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas sebanyak 29 pengendara.
“Etle statis sebanyak 16, etle mobile sebanyak 9 pengendara. Sedangkan yang teguran sebanyak 1.123 pengendara,” katanya.
Kemudian untuk pelanggaran melawan arus untuk kendaraan roda empat sebanyak 76, melawan arus pengendara roda dua 34, kendaraan roda empat melebihi muatan 70, berboncengan lebih dari satu orang 64, menggunakan hondpone saat berkendara sebanyak 39.
Pada kesempatan itu, Hadi menghimbau masyarakat pengendara bermotor agar mematuhi aturan lalulintas, agar selamat berkendara.(Md 1)
Editor : Edward






