Deli Serdang, Mediautama.news – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) RI, mengelar sosialisasi peran Kejagung dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Jaga Desa (Garda Desa), kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/8/2023) di Balairung Pemkab di Lubuk Pakam.
Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr Martha Parulina Berliana, selaku narasumber mengingatkan para Kades mengelola dana desa, tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan desa.
” Hindari perbuatan penyimpangan ,” tegas Dr Martha terhadap ratusan Kades di 22 Kecamatan Kabupaten Deli Serdang.
Disampaikannya, bahwa program Jaksa Garda Desa sesuai dengan Intruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, diawali pengarahan terkait pemahaman tentang aturan-aturan dalam pengelolaan Dana Desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Pada kesempatan itu, Martha menjelaskan tentang prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di setiap tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa.
Sosialisasi Jaksa Jaga Desa serta penindakan terhadap pelaku penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Jadi, jelasnya, dengan diadakannya program penerangan dan penyuluhan hukum ini, Kades dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kemudian, lanjutnya, untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kabupaten Deli Serdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas–tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Deliserdang, Khairul Azman menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Kegiatan ini turut dihadiri, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Deli Serdang, Hajeman. (Dian)
Editor: Wilfrid Sinaga






