Medan, Mediautama.news – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Medan Tahun Tahun Anggaran 2023.
Dengan kesepakatan ini diharapkan pembangunan kota yang berdaya guna dan berhasil guna dapat diwujudkan.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE di Gedung DPRD Medan, Rabu (16/8/2023).
Penandatangan turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Bobby Nasution mengatakan, masalah dan tantangan dalam pembangunan kota yang dihadapi kian berat dan kompleks. Apalagi, imbuhnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nasional maupun regional.
Oleh karena itu APBD yang ditetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam pembangunan baik itu yang datang dari eksternal maupun internal.
“Hal ini yang kita inginkan agar APBD yang ada didesain menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan, ” kata Bobby Nasution.
Selanjutnya melalui pembahasan dan kesepakatan bersama ini, disepakatilah struktur APBD Perubahan TA 2023 yang nantinya ditetapkan yakni untuk pendapatan daerah sebesar Rp. 7.294.976.452.009.00,- Kemudian, belanja daerah sebesar Rp. 7.843.535.109.640.08-, sedangkan untuk pembiayaan netto sebesar Rp. 548.558.657.631.08-.
Bobby Nasution berharap, struktur APBD Perubahan yang telah disepakati baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah ini benar-benar diformulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (Dewa 1)
Editor: Indan






