Medan, Mediautama.news – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I.
Kedua tersangka yakni ASK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor (Kakan) BPN Deli Serdang periode 2023–2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sumut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengalihan dan penjualan aset PTPN I Regional I yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land (PT CL) atas lahan seluas 8.077 hektare.
Aspidsus Kejati Sumut M Jeffry SH MH didampingi Kasidik Arif Kadarnan SH MH, Kasi Penuntutan Sutan Harahap SH MH, Feri D Ginting SH MH, Viktor Sitorus SH dan Staf Penkum Minang Sitohang SH menyampaikan hal itu dalam keterangan pers, Selasa (14/10/2025) di Kejati Sumut.
Penahanan itu, jelas Adpidsus, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar, sesuai PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK, dan PRINT-22/L.2/Fd.2/ 10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan selama 20 (duapuluh) hari ke depan.
Dijelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta kedua tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu antara tahun 2022 hingga tahun 2024, para tersangka diduga melakukan penyimpangan terkait pelepasan tanah tersebut.
Kedua tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan menjadi HGB kepada negara.
Kewajiban tersebut seharusnya dilakukan sebagai konsekuensi dari revisi tata ruang, namun tetap diterbitkan meskipun telah terjadi kegiatan pengembangan dan penjualan lahan oleh PT DMKR di atas area HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut.
Akibat perbuatan itu, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas HGU yang dialihkan menjadi HGB. Tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungan oleh pihak berwenang.
Dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Md 1)
Editor: Edward






