Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Petani diminta bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) agar dapat memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian Simalungun Jenri Saragih mengatakan, petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala memperoleh pupuk bersubsidi dapat berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan masing-masing.
Penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dengan prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran. Alokasi pupuk diberikan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare.
Jenri menegaskan, harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025 sehingga tidak ada perbedaan harga di tingkat distributor maupun kios pengecer resmi.
Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, penyaluran pupuk kini menggunakan platform digital i-Pubers yang mencatat seluruh proses distribusi. Pengawasan juga diperketat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan guna mencegah penimbunan serta penjualan pupuk di atas HET.(Sim1)
Editor: AR Manik






