Jakarta, Mediautama.news – Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), melansir Kompas.com, pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Tujuh Kejari yang dibentuk meliputi, Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat dan Kejari Pesisir Barat.
Dalam Perpres diatur, masing-masing Kejari berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni Parigi (Pangandaran), Ciruas (Kabupaten Serang), Tideng Pale (Tana Tidung), Sungai Raya (Kubu Raya), Harau (Lima Puluh Kota), Waisai (Raja Ampat), dan Krui (Pesisir Barat).
Operasional, tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
Sementara itu, seluruh kebutuhan anggaran pembentukan dan operasional Kejari baru tersebut akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.(r)
Editor: Edward






