SUMUT  

Tegas! Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama ketua TP PKK Ny Airin Rico Tri Putra Bayu Waas, saat mengunjungi rumah warga. (Foto:Mu/Dok)

Medan, Mediautama.news – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen menindak tegas ASN yang menyalahgunakan wewenang. Langkah nyata diambil dengan menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, menyusul rekomendasi audit khusus Inspektorat terkait dugaan pungutan liar.

Penonaktifan dilakukan setelah Inspektorat menyelesaikan audit atas laporan masyarakat dan merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin berat.

Menindaklanjuti hal itu, Camat Medan Maimun menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan, merujuk PP No.94/2021, guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan independen tanpa mengganggu roda pemerintahan kelurahan. Selama masa penonaktifan, hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai aturan.

Kepala Inspektorat sekaligus Plh Sekda Erfin Fahrurrazi menyampaikan, langkah ini bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Setiap laporan masyarakat beralasan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Pemko Medan juga mengapresiasi peran pengawasan masyarakat, sekaligus mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan ilegal.

Proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan menjamin hak-hak kepegawaian hingga terbit keputusan akhir. “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Setiap pelanggaran diproses tegas dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Erfin.(Komed)

Editor: Edward