HUKUM  

Kapolsek Talun Kenas Perintahkan Kanit Reskrim Tangkap Perjudian Jackpot

MEDIA UTAMA.CO – Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir menjawab konfirmasi wartawan terkait informasi maraknya judi jackpot di wilayah hukumnya. Perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu menyatakan pihaknya sudah melakukan penggrebekan dalam operasi pekat.

“Tidak benar itu (setoran-red), Ops Pekat sebelum lebaran sudah kami grebek, namun diduga tersangka melarikan diri, tadi pagi sudah saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap lagi,” ujar Kapolsek, Rabu (12/6/2019), malam.

Diperoleh informasi, perjudian jenis mesin jackpot disebut marak di Desa Talapeta, Desa Negara, Desa Siguci, STM Hilir wilayah hukum Polsek Talun Kenas, Polres Deli Serdang. Disebut – sebut para mafia judi itu memberikan setoran kepada oknum aparat sehingga bisnis melawan hukum mereka terkesan direstui.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Deli Serdang, AKBP Edy Surantha Tarigan yang juga dikonfirmasi terkait dugaan maraknya perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP itu mengatakan, ”Terimakasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti. ” tegasnya.

Menurut sumber informasi, pada dinding mesin judi jackpot disana ada tulisan SUBUR/999 Sumut, yang diduga kuat tulisan itu sebagai sandi pengelolanya yang diperkirakan memiliki omset ratusan juta per minggunya. (MU)