HUKUM  

Pemerintahan Desa Durian Pulauan Diduga Kangkangi Undang-Undang Desa

MEDIA UTAMA.CO— Pemerintahan Desa sebagai unit administratif atau perpanjangan tangan negara (Local State Government) sudah selayaknya memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam implementasi UU Desa dapat dilaksanakan dengan baik oleh kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

 

Berdasarkan pantauan Awak Media, beberapa waktu lalu terlihat kurang aktifnya pelayanan di kantor desa durian kepulauan kecamatan dolok masihul kabupaten serdang bedagai.

 

Ditambah aparatur pemerintahan Desa Durian Pulauan. Mulai dari Kades sdr.Tambah Tuah Purba, Sekretaris Kaur dan Kasi jarang masuk kantor.

 

Hal ini menandakan diduga tingkat efektivitas untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom(Local State Government) dan mutu pelayanan kepada masyarakat desa kurang efektif atau bisa dibilang sangat buruk atau sama halnya dengan pemerintah yang harus dilayani bukan untuk melayani lagi.

Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Serdang Bedagai

Dalam hal ini, Korwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Serdang Bedagai bung Solahuddin mengatakan, seputar mutu pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa Durian Pulauan sebagai unit administratif atau kepanjangan tangan Negara dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat desa masih relatif belum baik.

 

Karena Sumber Daya Manusianya mulai dari sarana dan prasarana desa belum memadai dan masih terkesan primitif.

 

“Peran Pemerintahan Kecamatan sesuai PP no 43 tahun 2014 pasal 154 harus dipertegas, monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui implementasi pengelolaan keuangan desa disertai pengawasan secara intensif sejak siklus perencanaan hingga pertanggungjawaban khusus di desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul.” Kata Solahuddin.

 

Dimana kepala desa sdr.Tambah Tuah Purba tidak menyampaikan informasi mengenai desa kepada masyarakat melalui media informasi yang memuat APBDesa.

 

“Pelaksanaan kegiatan anggaran dan Tim yang melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur desa tahun anggaran 2019 dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban tata kelola keuangan desa yang baik ,terintegrasi dan selaras dengan perencanaan daerah dan nasional.” Ungkapnya.

 

Lanjutnya, “ketidak terbukaan informasi publik di desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul kabupaten serdang bedagai dan ketidak aktifan perangkat desa pihaknya meminta pejabat yang terkait untuk mengevaluasi sistem struktur jabatan yang ada di desa tersebut. Dimana agar tercapainya pelayanan yang baik dimata masyarakat,” harapnya. (REL)