Bacakan Pledoi Pribadi, Terdakwa Kredit Fiktif di Bank BRI Menangis Minta Dibebaskan

Terdakwa Mulyono saat membacakan pledoi dihadapan majelis hakim di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadailan Negeri Medan.

mediautama.news – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp23 miliar atas nama terdakwa Mulyono (52) merasa tak bersalah saat membacakan pembelaannya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/8) siang.

Oknum PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara tersebut merengek-rengek sambil memohon kepada majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH agar membebaskan dirinya.

“Itu kredit macet bukan korupsi. Saya kok dituntut tinggi 14 tahun,” ucap terdakwa Mulyono.

Bahkan, Mulyono juga menangis histeris. Dia terus mengatakan jika dirinya tak bersalah hingga mengundang pengunjung PN Medan sampai terheran-heran mendengar isak tangis Mulyono.

“Tolong bebaskan saya yang mulia. Aset saya juga sudah disita jaksa. Saya tidak bersalah. Tolong bebaskan saya,” bilang Mulyono bercucuran air mata.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Adlina SH menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pria yang tinggal di Desa Tanjung Sarang Elang, Kec Panai Hulu, Kab Labuhanbatu ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Mulyono yang sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sumut ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sementara itu menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

“Penuntut umum tetap menuntut terdakwa Mulyono selama 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp23 miliar subsider 6 tahun kurungan,” tegas jaksa.

Untuk diketahui, Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015.

Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar. (MU-06)