SUMUT  

Korsub: Pansel Capim KPK Agar Taat Kaidah Hukum dan tidak Alergi Kritik

Ket foto: Korbsu, wadah berhimpunnya sejumlah NGO di Sumut menyatakan sikap penolakan dugaan pelemahan Pimpinan KPK periode 2019-2023 mendatang.

mediautama.news – Anak panah kiritikan tajam  kembali menyasar ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel memang memiliki otoritas mengumumkan ke-20 nama capim KPK, Jumat 23 Agustus 2019 lalu, namun harus taat kaidah dan tidak ‘alergi’ dengan kritikan.

Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (Korsub), gabungan berbagai elemen NGO, Kamis (29/8/2019) di Sekretariat LBH Jalan Hindu Medan mengeluarkan pernyataan sikap menolak upaya pelemahan di tubuh KPK periode 2019-2023 mendatang.

Santer diberitakan, dari ke-20 nama terpilih mengikuti seleksi tahapan lanjutan ternyata beberapa calon diantaranya belum melaksanakan sesi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Di antaranya juga memiliki catatan rekam jejak yang tidak sesuai dengan kriteria dan tidak memenuhi harapan publik terhadap pimpinan KPK ke depan. 

Poin-poin pernyataan sikap Korbsu yakni Pertama, mendesak Pansel Capim KPK Periode 2019–2023 untuk proaktif mengikuti kaidah hukum terkait kriteria Pimpinan KPK, yakni Pasal 29 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan tegas disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus mengumumkan laporan harta kekayaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pansel Capim KPK diharapkan nantinya tidak memasukkan nama calon yang tidak mengumumkan harta dan kekayaannya kepada Presiden Joko Widodo.

Kedua, pansel harus mendengarkan aspirasi publik dan tidak ‘alergi’ (anti kritik) terhadap tanggapan dan masukan masyarakat atas nama-nama capim KPK tersebut. Karena masukan dari publik juga diamanatkan dalam Pasal 29 Huruf G UU KPK.

Yakni, Capim KPK merupakan seorang yang benar, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, sehingga tidak akan tersandera oleh permasalahan di masa lalu, dan mampu menjaga independensinya dari kepentingan siapapun. 

Ketiga, pansel agar lebih proaktif terhadap keresahan yang diungkap oleh tokoh-tokoh publik seperti Buya Syafii Maarif, Sinta Nuriyah (Istri Presiden RI ke-4) Busyro Muqoddas dalam hal rekam jejak capim KPK. 

Sehingga calon yang memiliki potensi conflict of interest, dugaan pelanggaran etika dan punya sikap moral yang bertentangan dengan semangat anti korupsi tidak diberi ruang kepada nama-nama yang akan diserahkan kepada presiden.

Keempat, Presiden Joko Widodo, bersikap tegas dalam agenda pemberantasan korupsi, tidak menyerahkan sepenuhnya hasil penilaian kepada panitia seleksi. Lebih lanjut menunda pengumuman nama-nama capim KPK dan melakukan evaluasi terhadap Pansel Capim KPK 2019-2023. 

Sehingga hasil seleksi pimpinan KPK nantinya bukanlah orang -orang yang tidak sesuai dengan ekspektasi publik, karena akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada KPK. yang mana akhirnya berdampak secara simultan terhadap upaya Pelemahan KPK. 

         SUMUT ‘RAMAH’ KORUPSI:

Desakan Korbsu tersebut diyakini merupakan harapan publik agar Pimpinan KPK jilid V nanti adalah sosok yang cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. 

Sosok dimaksud mempengaruhi kinerja KPK secara kelembagaan dalam menjalankan tugasnya pemberantasan korupsi 4 tahun ke depan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah termasuk Sumatera Utara, provinsi disebut-sebut masih ‘ramah’ dengan kasus-kasus korupsi. 

Hadir dalam penyampaian pernyataan sikap tersebut di antaranya Ismail lubis (Direktur LBH Medan), Amir Hamdani Nasution (Ketua YRKI) dan Ibrahim (Koordinator Sahdar). (Rel/MU)