Medan, Mediautama.news – Pemko Medan melalui Inspektorat bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang ASN di Kantor Camat Medan Marelan setelah videonya menjadi perbincangan di media sosial. Hasil klarifikasi menyimpulkan ASN tersebut terindikasi melanggar kode etik dan direkomendasikan menjalani pembinaan disiplin.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, Inspektorat telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia mengaku ucapannya terlontar secara spontan karena merasa akrab dan kerap bercanda dengan Ulfa.
Sementara itu, Ulfa juga menegaskan tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut. Menurutnya, candaan itu terjadi karena hubungan mereka memang sudah dekat. Meski demikian, ia turut meminta maaf apabila video tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Erfin menjelaskan, hasil pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN. Aturan itu mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, perilaku, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan. Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, pelanggaran tersebut masuk kategori hukuman disiplin ringan karena dinilai berdampak pada citra perangkat daerah.
Erfin menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah ASN agar tetap menjadi teladan bagi masyarakat.(Komed)
Editor: Edward






