MEDIAUTAMA.CO – Deandls Sijabat SH (31) selaku Direktur Deandls Mual Asri terdakwa atas perkara dugaan korupsi sebesar Rp508 juta oleh oknum rekanan yang sempat DPO selama 5 bulan jalani sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/2019).
Deandls dijerat dengan dakwaan pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penuntut umum Ilmi Akbar Lubis SH menguraikan, bermula dari konsultasi Zams KS juga saudara terdakwa Daendels dengan Anton Suhartanta selaku Pinca Kantor Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan Katamso.
Anton kemudian. memerintahkan Oktavia Situmorang selaku Associate Account Officer (AAO) segera mem-follow up permohonan kredit tersebut. Keduanya (penuntutan berkas terpisah) telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan karena diyakini terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi.
Hasil analisis agunan atas Tanah/Bangunan (T/B) dengan SHM Nomor: 699 tanggal 12 Mei 2008 atas nama terdakwa (saudara dari Zams KS) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengan total nilai agunan kredit sebesar Rp600 juta. Sementara pinjaman yang dibutuhkan Rp500 juta.
Tertanggal 13 Juli 2009, Anton Suhartanta sebagai Pemutus menyetujui dengan Putusan Kredit dengan Nomor B.60-II/KCP/ADK/07/2009 sebesar Rp500 juta tersebut sesuai usuoan Oktavia Situmorang.
Tiga hari kemudian Anton Suhartanta dan Zams KS selaku Direktur CV Finance SS mengadakan perjanjian kredit dan dituangkan pada Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 10 Juli 2009 di hadapan notaris Sopar Siburian SH. Yakni untuk keperluan tambahan modal kerja usaha dagang bahan-bahan bangunan (panglong). Jangka waktu kredit selama 12 bulan atau selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2010.
Kejanggalan lainnya, debitur atas nama terdakwa Deandls Sijabat. Namun lahan yang dijadikan agunan ke bank berdasarkan data di BPN Kota Binjai, tercatat atas nama Jarhalim Sijabat bertindak selaku orang tua untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur yaitu Deandls Sijabat.
Tanggal 10 Juli 2009 Zams KS melakukan penarikan dana pinjaman sebesar Rp300 juta dan tanggal 20 Juli 2019 kembali melakukan penarikan Rp200 juta.
Periode sejak tanggal 31 Juli 2009 s/d tanggal 2 Juli 2010, terdapat pengembalian pokok pinjaman ke Rekening Koran Pinjaman Nomor 1085-01-000039-15-3 atas nama CV Finance SS dengan jumlah sebesar Rp93.790.000,00. Setelah itu, pengembalian cicilan utang macet yang mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara mencapai Rp508 juta.
Usai pembacaan dakwaan, menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti SH, tim kuasa hukum terdakwa dimotori Marimon Nainggolan SH menyatakan, tidak menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Penuntut umum diberikan waktu sepekan untuk menghadirkan saksi-saksi. (MU-06)