Berkas 3 Terdakwa Korupsi Proyek TSS dan TRB Madina Dilimpahkan ke PN Medan

Ket foto : Berkas tiga terdakwa korupsi terkait proyek pengerjaan Ruang Terbuka Hijau TSS dan TRB Kabupaten Madina.

MEDIAUTAMA.CO – Berkas tiga terdakwa korupsi terkait pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Benar. Tim Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara sudah melimpahkan berkas ketiga terdakwanya ke Pengadilan Tipikor Medan baru-baru ini,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin petang (9/9/2019).

Tiga terdakwa korupsi yakni Rahmadsyah Lubis selaku Pelaksana Tugas (PlT) Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina. Lalu Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar. Keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina.

Ket foto : Ketiga terdakwa ketika diamankan Bidang Pidus Kejatisu beberapa waktu lalu.

Ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas-I Medan sejak Juli 2019 lalu.

Saat ini pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga terdakwa. Sedangkan ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku, tergantung pada proses di pengadilan nantinya.

Ket foto : Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

“Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,” tukasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Tipikor Medan, perkara ketiga terdakwa akan mulai digelar, Senin (16/9/2019) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan RTH di TSS dan TRB Kabupaten Madina diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Baca Juga : Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Harold Gomoz Mulai Disidangkan

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender

Selain itu pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi. Seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. (MU-06)