Kembalikan Kerugian Negara, JPU Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Kades dan Sekdes Sukanalu

Ket foto : Disaksikan majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum, kedua terdakwa korupsi Nuriasa Sembiring (kedua dari kiri) dan Tima Ginting memperlihatkan uang kerugian negara yang akan diserahkan kepada JPU.

MEDIAUTAMA.CO – Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin SH yang menyidangkan perkara korupsi Kepala Desa (Kades) Sukanalu, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo Nuriasa Sembiring (53) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tima Ginting (53) tersenyum kagum atas itikad baik kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Atas nama negara saya kagum dan berterimakasih atas itikad baik yang ditunjukkan saudara-saudara terdakwa ini,” ungkap hakim ketua Ferry sembari menunggu proses penandatangan berkas serah terima pengembalian uang antara penuntut umum dari Kejari Karo dengan kedua terdakwa disaksikan penasihat hukum dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH.

Dari arena persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/9/2019) JPU mengungkapkan, menunda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa menyusul adanya itikad baik kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Pembacaan penuntutan sementara ditunda yang mulia. Karena pengembalian keuangan negara ini akan menjadi pertinbangan hukum dalam menyusun materi penuntutan,” tutur JPU.

Disaksikan majelis hakim, terdakwa Nuriasa Sembiri h selaku kades menyerahkan Rp130 juta. Disusul terdakwa Rima Ginting selaku sekdes (dibulatkan menjadi) Rp5 juta.

Hal senada diungkapkan hakim ketua bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah menghentikan proses hukum (persidangan) namin bisa dijadikan sebagai lertombangan hujum pada materi putusan yang akan dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum. Sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan, Senin depan (23/9/2019).

          BEDA PENAFSIRAN:

Pantauan awak media, ada perbedaan penafsiran hukum antara majelis hakim dengan penuntut umum. Sebab Ferry Sormin meminta agar kerugian keuangan negara tersebut diserahkan kepada majelis hakim melalui panitera pengganti, sebagai barang bukti.

Sementara usai persidangan JPU menyebutkan, akan konsultasi dengan pimpinannya. Sebab bila konteksnya disita berarti adanya barang bukti suatu tindak pidana atau kejahatan.

“Padahal fakta di persidangan kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara mengenai pendapat. Kita lihatlah nanti bagaimana keputusan dari pimpinan bang,” pungkasnya.

Sementara menguntip dakwaan, Nuriasa Sembiring selaku kades bersama Tima Ginting (berkas dakwaan terpisah) dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara Rp134,8 juta. 

Kedua terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDesa TA. 2016 di Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. 

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MU-06)