MEDIUTAMA.CO – Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan tembak dua pelaku curat yang telah 21 kali beraksi, Jumat (18/10/2019). Kedua pelaku berinisial R (23) dan RS (30), Pegasus Polsek Percut Sei Tuan juga menembak AAA (27) yang merupakan penadah barang pencurian dan pemberatan (curat).
Sebelum ditangkap di Jalan Pasar III Gang Kutilang, Kecamatan Medan Perjuangan. Kedua tersangka berhasil melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 4962 AEF milik Asri Asdera Pakpahan warga Jalan Keruntung Nomor 02 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung pada hari Rabu (28/8/2019), sekitar pukul 07.40 WIB, lalu. Sementara rekannya, sebagai penampung barang hasil curian.
Saat itu, korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci di depan teras rumah kontrakan. Kemudian, saat hendak pergi kuliah dilihat ternyata motor sudah tidak berada ditempat semula. Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tentang keberadaan para tersangka,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK.
Baca Juga : Pukul Personil TNI, Pedagang Kaos Kaki di Sukaramai Medan Diamankan
Selanjutnya, Kapolsek menerangkan, petugas yang memperoleh informasi tentang keberadaan para tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib, dua tersangka diamankan dari kos-kosan Jalan Pasar III Gang Kutilang. Kemudian, tim melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang hasil kejahatan. Hasilnya, AAA sang penadah barang hasil kejahatan berhasil diringkus,” terangnya.
Selepas itu, Kompol Aris menyebutkan, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan membawa ketiga tersangka untuk dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya.
“Namun sayang, sewaktu dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas untuk melarikan diri. Oleh sebab itu, petugas menembak kaki ketiganya setelah tembakan dua kali peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh mereka,” sebutnya.
Baca Juga : Warga Garapan Bandar Klippa Heboh, Tukang Arit Rumput Temukan Mayat di Parit
Usai mendapat perawatan medis, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris mengungkapkan, para tersangka berikut barang bukti berupa kunci leter T, sejumlah baju, plat nomor kendaraan, celana jeans, lima buah topi, masker dan tiga unit sepeda motor beserta paket klip kecil sabu-sabu langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses.
“Dari hasil interogasi, Para tersangka mengakui telah berhasil melancarkan aksi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan dan Polres Belawan. Untuk Wilkum Percut Sei Tuan Sendiri ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menyusul, Polsek Medan Barat ada 3 lokasi dan 2 TKP di Wilkum Polsek Medan Timur serta Polsek Medan Sunggal ada 3 lokasi kejadian. Terakhir, di Polres Pelabuhan Belawan di 3 tempat,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku curat tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. (MU-05)