MEDIAUTAMA.CO |Deli Serdang – Perusahaan Multi Nasional PT. Indomarco Adi Prima dinilai tak paham Undang-undang Ketenagakerjaan. Para Karyawan terlihat tak mampu lagi membendung kemarahan atas kesewenang-wenangan Perusahaan yang diduga tidak pernah memberikan Hak Cuti ataupun diganti dengan uang.
Kekecewaan ini berbuntut aksi menyampaikan pendapat dimuka umum di beberapa tempat, Rabu (16/10/2019). Dalam orasinya Rianto Sinaga perwakilan pekerja menyampaikan 10 tuntutan kepada perusahaan yang selama ini dirasakan tidak pernah digubris, meski permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini.
Adapun permintaan mereka yakni:
- Berlakukan cuti pekerja PT. Indomarco Adi Prima sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku.
- Bayar kekurangan upah lembur 2 tahun terakhir dan jalankan lembur sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Angkat pekerja/buruh outsourcing (PKWT) menjadi Pekerja / buruh tetap (PKWTT) di PT. Indomarco Adi Prima sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
- Jalankan struktur dan skala upah di tahun 2020 sesuai dengan Permenaker no.1 tahun 20017.
- Tolak Perjanjian Kerja Sama (PKB) sepihak.
- Naikkan uang makan sebesar Rp.20.000/hari dan uang transport sebesar Rp.15.000/hari dan segera revisi tunjangan sewa sepeda motor dan BBM menyesuaikan inflasi (harga BBM).
- Periksa perizinan stok poin-stock point PT. Indomarco Adi Prima cabang Medan.
- Jalankan Sistem K3.
- Transparansi penilaian indeks prestasi Karyawan dalam penilaian kenaikan karir, tanpa diskriminasi.
- Adakan Family Gathering setahun sekali untuk seluruh Pekerja / Karyawan PT.Indomarco Adi Prima beserta keluarga.
Secara tertib dan teratur mereka bergantian berorasi di depan gedung dewan, sehingga perwakilan para pekerja PT. Indomarco Adi Prima diterima oleh 2 orang anggota DPRD dari fraksi PKS, yakni Abdul Rahman dan Cece Mohammad Romli.
Baca Juga : Pukul Personil TNI, Pedagang Kaos Kaki di Sukaramai Medan Diamankan
Pertemuan dilaksanakan dalam ruangan pimpinan sidang sementara DPRD Deli Serdang sekitar pukul 11.15 Wib.
Kehadiran pekerja diwakili perangkat Pimpinan Unit Kerja Ramli, SH dan didampingi oleh KC. FSPMI Deli Serdang.
Pada pertemuan itu Ramli menyampaikan adanya beberapa pelanggaran ketenagakerjaan dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam bentuk pidana berupa kekurangan upah lembur dan cuti serta sistem kerja kontrak (PKWT) menyalahi aturan sebagaimana dimaksud dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 yang dilakukan oleh Management PT. Indomarco Adi Prima.
Menanggapi aduan para pekerja anggota DPRD Deli Serdang berjanji bahwa persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Indomarco Adi Prima akan jadi prioritas utama mereka, “namun perlu bersabar menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan, yakni komisi-komisi. Nah, yang biasanya menangani permasalahan tenaga kerja seperti ini adalah komisi B, kita tunggu saja prosesnya,” janji mereka kepada para pekerja.
Rencananya para pekerja akan melakukan aksi mogok kerja hingga tanggal 21 Oktober 2019.
Sementara Yusri Andi salah satu diantara pekerja yang sudah bekerja selama 18 tahun, menyayangkan sikap rekan-rekan yang telah berani mengkhianati perjuangan ini, Ia sangat sedih melihat sikap teman-teman yang meninggalkan kami dalam memperjuangkan kepentingan bersama.
“Kalau perjuangan ini berhasil, tentu mereka juga ikut menikmati keberhasilan ini, tapi disatu sisi mereka menunjukkan wajah-wajah penurut pada Management PT. Indomarco Adi Prima. Kita adalah Cucu dari para Pejuang Negeri ini, kita memang dilahirkan untuk memperjuangkan hak-hak kita,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga : Pelajar di Madina Sumut Panjat Jembatan Mangkrak demi Sampai ke Sekolah
Terpisah menanggapi aksi buruh tersebut Syamsul fungsionaris LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat ( Lepas) turut angkat bicara, kini kita akan melihat, apakah mereka anggota DPRD Deli Serdang, dapat memenuhi janji janji manis mereka sewaktu kampanye di tengah tengah masyarakat Deli Serdang.
Dengan adanya keluhan rakyat tersebut mereka (DPRD) harus benar benar menyuarakan aspirasi rakyat tegas Syamsul Rabu (16/10) di rumahnya Jalan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam. (MU-08)