Kuala Lumpur, Mediutama.news – Aparat kepolisian Malaysia menangkap 51 pria, termasuk 28 warga negara asing, dalam empat penggerebekan terpisah di sebuah hotel mewah di Kuala Lumpur. Operasi yang digelar Minggu lalu ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat pesta gay disertai penyalahgunaan narkoba, sekaligus kembali menyoroti ketatnya penegakan hukum terhadap kelompok LGBT di negara tersebut.
Direktur Departemen Investigasi Narkotika, Hussein Omar Khan, menyebut para tersangka berusia antara 21 hingga 52 tahun. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkoba, antara lain MDMA, pil ekstasi, bubuk ekstasi, dan ketamin, dengan nilai total mencapai 103.070 ringgit Malaysia.
“Kelompok ini menggunakan kamar hotel untuk hiburan, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas tidak bermoral,” ujar Hussein seperti dikutip Reuters, Selasa (26/5/2026) dan melansir CNBC Indonesia.
Sebelum penggerebekan, seorang pria diduga peserta pesta ditemukan tak sadarkan diri di lobi hotel dan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit; penyebab kematiannya belum diumumkan.
Dari total yang diamankan, 36 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka kini ditahan selama tiga hingga enam hari untuk proses penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap nasib komunitas LGBT di Malaysia. Negara ini menerapkan sistem hukum ganda sipil dan syariah bagi umat Muslim di mana homoseksualitas dikriminalisasi dan tindakan sodomi merupakan pidana.
Tahun lalu, 171 orang yang ditangkap dalam kasus serupa akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan karena kurang bukti, namun tindakan polisi saat itu sempat dikritik kelompok HAM terkait penahanan yang dianggap sewenang-wenang.(r)
Editor: Edward






