MEDIAUTAMA.CO | Medan – Pengakuan pengurus Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PDAM Tirtanadi Sumut yang menyatakan tidak fokus mengawasi neraca keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang ‘mencengangkan’ pengunjung sidang, Kamis (14/11/2019) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Di awal pemeriksaan kepada tim JPU dimotori Afrizal Chair SH, saksi Parlindung Siregar selaku Ketua SPI periode 2015 hingga 2018 didampingi ketujuh anggota SPI lainnya menyatakan, sesuai tupoksi SPI secara berkala melakukan pengawasan internal keuangan di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut.
Berdasarkan SOP, imbuh Parlindungan, pembayaran (berdasarkan rekening koran) bisa dicairkan apabila ada voucher sesuai dengan permohonan pembayaran. Namun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan di tahun 2015 hingga 2016 pembayaran (berdasarkan) rekening koran PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebagian besar tanpa voucher permohonan pembayaran.
Data “mencengangkan’ lainnya, pengeluaran (perintah pembayaran yang dilakukan oleh Direktur dan Kabag Keuangan ketika itu, red) di tahun 2017, tidak ditemukan data voucher.
“Setelah dicek di komputer file dokumen neraca keuangan di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang tahun 2017, tidak ditemukan data voucher. Sementara tim SPI hanya menemukan data pengeluaran keuangan berdasarkan rekening koran,” imbuh saksi lainnya Riswan Harahap.
Baca Juga : Curi Becak, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa di Delitua
‘Kebocoran’ keuangan juga berlangsung di tahun 2018. Sebagian besar di antaranya tanpa dilengkapi voucher berdasarkan permohonan pembayaran.
Mengutip dakwaan JPU, akibat perbuatan kelima terdakwa, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar. Tiga terdakwa di antaranya sebagai mantan Direktur Tirtanadi Cabang Deli Serdang yakni Achmad Askari periode tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto (16 September 2016 – 27 Maret 2017) dan Pahmiuddin (Maret-April 2017).
Serta Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, sama-sama selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada periode berbeda.
Fakta mencengangkan lainnya, ketika Penasihat Hukum kelima terdakwa Iskandar mempertegas tentang kinerja SPI periode 2015 hingga 2017, Parlindungan Siregar akhirnya mengakui bahwa ‘kebocoran’ keuangan di Cabang Deli Serdang tersebut terungkap setelah adanya perintah mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Tedi.
“Periode 2015 hingga 2017 SPI fokus di Tirtanadi Sumut,” timpal Parlindungan. Sementsra ketika dikonfrontir, terdakwa Pahmiuddin (Direktur Cabang Deliserdang periode Maret-April 2017) membantahnya. Sepengetahuan terdakwa SPI ada melakukan pengecekan keuangan di seluruh Cabang di jajaran PDAM Tirtanadi. Namun saksi menyatakan, tetap pada keterangannya.
Kas Cabang Deli Serdang:
Sebelumnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH, saksi Syaiful Bahri selaku Direktur Tirtanadi Cabang Deli Serdang sejak 2018 sampai sekarang mengakui kondisi kas keuangan sedang kosong. Pihaknya harus lebih dulu mengajukan permohonan ke PDAM Tirtanadi Sumut untuk anggaran belanja pegawai dan operasional mendesak lainnya.
Baca Juga : Wakapolda Sumut Irup HUT-74 Korps Brimob Tahun 2019
Mengutip dakwaan JPU, kelima terdakwa dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orangbkain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(MU-06)