Korupsi Rp10,9 M di Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Indikasi Mark Up Setelah Diperiksa di Kejaksaan

Ket Foto : Mantan Kabag Umum PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Robert (kiri) dan Ahmad Fariza ketika dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan –  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2019) di ruang Cakra 9 kembali melanjutkan sidang perkara korupsi berbau mark up (penggelembungan dana) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar di Tirtanadi Cabang Deli Serdang. 

JPU Kejari Deli Serdang Kanin menghadirkan dua saksi mantan staf di Tirtanadi Cabang Deli Serdang yakni Robert selaku mantan Kabag Umum dan dan Ahmad Fariza dengan lima terdakwa.

Yakni tiga terdakwa mantan Direktur Tirtanadi Cabang Deli Serdang masing-masing Achmad Askari periode tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto (16 September 2016 – 27 Maret 2017) dan Pahmiuddin (Maret-April 2017). Serta dua mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada periode berbeda yaitu Lian Syahrul dan Mustafa Lubis.

“Tahu ada dugaan penggelembungan dana setelah diperiksa di Kejari Deli Serdang. Sesuai dengan tupoksi di Bagian Umum, kami hanya menerima data permohonan pencairan dana yang diusulkan Kacab dan Kabag Keuangan ketika itu dijabat Zainal Sinulingga. Bila kemudian pencairannya berbau mark up, kami tidak tahu menahu,” urai Robert menjawab pertanyaan tim penasehat hukum (ph) kelima terdakwa.

Baca Juga : Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara

Hal senada juga diungkapkan saksi Ahmad Fariza. Bila misalnya ada permohonan dari mantan Kacab Tirtanadi Deli Serdang dan Kabag Keuangan untuk mengganti komputer baru karena yang lama rusak, timpalnya, kecil kemungkinan disetujui. Biasanya yang disetujui adalah usulan perbaikan komputer. Namun faktanya, tidak demikian.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim diketuai Aswardi Idris melanjutkan persidangan Senin depan (25/11/2019) dengan menghadirkan saksi ahli oleh JPU.

Sementara usai persidangan JPU Kanin saat dikonfirmasi awak media membenarkan menurut rencana memang mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Keuangan tirtanadi Sumut Arif Haryadian “Iya tapi yang bersangkutan tidak hadir,” timpalnya.

PH Sesalkan Dirut:

Dalam persidangan sebelumnya Iskandar selaku ph kelima terdakwa menyesalkan sikap pembiaran Sutedi Raharjo selaku Dirut PDAM Tirtanadi Sumut ketika itu. Kebocoran di perusahaan air minum tersebut akan terungkap ke permukaan bila sejak awal diproses hukum.

Baca Juga : Jaksa Kejari Medan Tuntut Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Baca Juga : Korupsi Ultah Paluta, Oknum Kabag Kesbangpol Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebab ketika kasusnya diproses hukum, salah mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Zainal Sinulingga keburu buron (DPO). Padahal yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Mengutip dakwaan JPU dimotori Afrizal Chair, akibat perbuatan kelima terdakwa berdasarkan hasil audit BPK kerugian keuangan berbau markup diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar. Kelima.mantan petinggi PDAM Tirtanadi Deli Serdang tersebut dijerat pidana  memperkaya diri sendiri. orang lain atau korporasi.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

(MU-06)