Tewasnya Mahasiswa Nommensen, Polisi Periksa 20 Saksi

Ket Foto : Rojer Siahaan (21) korban tewas dalam tawuran sesama mahasiswa Nommensen Medan. (Foto : Tribunnews).

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Polisi periksa 20 saksi terkait tewasnya seorang mahasiswa Nommensen dalam bentrokan antara Fakultas Elektro dan Fakultas Pertanian, Jumat (22/11/2019) sore.

Tidak hanya terkait tewasnya seorang mahasiswa Nommensen bernama Rojer Siahaan (21). Belakangan diketahui adanya salah satu mahasiswa mengalami luka bacok dan dirawat di RSU Pirngadi Medan.

Diperiksanya 20 orang saksi ini, diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto Sik.

“Mohon waktunya bang agar cepat tertangkap pelakunya,” jelas Kompol Eko Hartanto, Sabtu (23/11/2019).

“Ada 20 orang saksi yang kita periksa atas peristiwa ini,” tambahnya.

Baca Juga : Sesama Mahasiswa Nommensen Medan Terlibat Bentrok, 1 Orang Tewas

Baca Juga : Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pria Dekat Mapolda Sumut

Baca Juga : Tubuh Terpotong Dua,  Pria Ini Bunuh Diri di Rel Kereta Api Bandar Khalipah 

Sementara itu, terkait peristiwa tawuran mahasiswa Nommensen tersebut, pihak kampus meliburkan segala bentuk kegiatan kampus.

“Situasi sudah kondusif, kampus masih kita diliburkan sampai hari Senin. Hari Selasa kita masuk kuliah seperti biasanya,” terang Rektor UHN, Haposan Siallagan.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta maaf dan turut berduka cita kepada orangtua korban, Rojer Siahaan. Hal ini, disampaikan Kepala Humas UHN Medan, Jonson Rajagukguk.

Dia menyatakan, dalam hal ini Rektor tegas agar kasus tersebut diusut pihak kepolisian.

“Latar belakangnya main futsal di luar, pada Jumat (22/11/2019), kemudian terimbas ke Kampus. Seorang mahasiswa kita atasnama Rojer Siahaan meninggal dunia. Rektor tegas agar kasus ini diusut kepolisian. Rektor mohon maaf pada masyarakat dan menyampaikan turut berduka cita pada orang tua korban,” jelasnya.

Dia menegaskan, bahwa siapa dalangnya dalam kerusuhan tersebut maupun pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Akademik.

“Sanksi bisa dalam bentuk skors, bisa non aktif 1 atau 2 Semester. tergantung perannya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Elektro, di depan UHN Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (22/11/2019) sore.

Akibat dari bentrokan tersebut, Rojer Siahaan (21) warga Balige, yang selaku mahasiswa Fakultas Pertanian stambuk 2016 tewas karena luka tusuk di bagian dadanya.

Sedangkan salah satu mahasiswa yang belum diketahui identitasnya mengalami luka bacok dan dirawat di RSU Pirngadi Medan.

 

(MU-05)