HUKUM  

Jadikan Mesjid Transaksi Narkoba, Dua Kurir Sabu 98,56 Gram Dituntut Berbeda

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Solman Effendy alias Oma (49) dan rekannya Christ Tadeenta Ginting Manik alias Kris (28) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan SH MH. Keduanya dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 98,56 gram.

JPU Maria Tarigan secara bergantian menuntut terdakwa Solman Effendy alias Oma dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan rekanya, Christ Tadeenta Ginting Manik alias Kris dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menurut JPU Maria, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram” ucap di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap kedua terdakwa (pledoi).

Baca Juga : Ucapan Selamat Hari Guru yang Mengesankan dari Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur 

Baca Juga : LBH Medan Laporkan Jaksa Tuntut Ringan Oknum Polisi ke Jamwas Kejagung

Sementara mengutip dakwaan jaksa Maria FR Tarigan SH MH mengatakan bermula  pada hari Senin, 03 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, Saur Turnip (belum tertangkap) menjumpai terdakwa Solman dan Obi Ginting (belum tertangkap) bersama terdakwa Kris sembari membicarakan ada calon pembeli.

“Saat itu mereka lagi berkumpul di rumah terdakwa Solman, mereka membicarakan calon pembeli sabu, terdakwa Solman menyuruh Obi dan Kris untuk membawa sabu, sedangkan Terdakwa Solman bersama Saur Turnip berperan untuk mengecek uang pembeli sebelum transaksi berlangsung,” ucap Jaksa.

Tak lama kemudian, terdakwa Solman menghubungi Obi Ginting dan terdakwa Kris untuk bertemu di Masjid Jalan T. Amir Hamzah, karena pembeli sudah berada di lokasi bersama terdakwa Solman.

Selanjutnya Obi Ginting dan terdakwa Kris langsung bergerak ke Masjid tersebut dan sesampainya disana Obi Ginting menyerahkan narkotika jenis sabu kepada calon pembeli.

“Setelah tiba di lokasi, saat Obi Ginting akan menyerahkan sabu kepada calon pembeli (petugas polisi yang menyamar), petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kris dan terdakwa Solman, namun kedua rekannya yakni Obi Ginting dan Saur Turnip berhasil melarikan diri.” kata JPU.

Kemudian, kedua terdakwa beserta barang bukti 1 paket  plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 98.56 gram dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

(MU-08)