MEDIAUTAMA.CO | Binjai – Personel Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Binjai mengamankan 9 pria dan 2 wanita saat melakukan penggerebekan ke lokasi judi permainan Game Tembak Ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Rabu (27/11/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi yang menerimanya kemudian melakukan penyidikan ke lokasi perjudian yang berada di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubag Humas Polres Binjai Iptu, Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penangkapan itu dilakukan aparat Satreskrim Polres Binjai dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH. SIk dan Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba.
“Kita melakukan penggerebekan karena ada laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Judi Game Tembak Ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota Setelah sampai di tempat benar adanya perjudian jenis game ikan kemudian diamankan,” sebut Iptu Siswanto, Kamis (28/11/2019).
Adapun 11 orang yang diamankan yakni Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab, warga Jalan Waringin Kelurahan Mencirim, Binjai Barat, Dewi (23) sebagai operator game, warga Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Agustina (27) sebagai operator game, warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.
Baca Juga : Kurir Sabu Antar Negara, Safrizal Divonis Hukuman Mati
Baca Juga : Judi Marelan Pasar 7 Terbesar di Sumut Kebal Hukum, Warga Minta TNI/Polri Bersatu
Baca Juga : Jadi Jurtul Togel, Pria Ini Dihukum 15 Bulan Penjara
Kemudian para pemain yakni Johan (77), warga Jalan KH Wasyid, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Irwan Leo (63), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Abuan (63), warga Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.
Selanjutnya, Diki Andika (22), warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, Hakim Tanzil (51), warga Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Opis (30), warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, Syarial (51), warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan M Yusuf (17), warga Jalan Ratu Wangi, Kelurahan Setia, Binjai Kota.
“Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin game ikan, uang sebanyak Rp4. 329.000 dan 36 kartu chip serta 6 unit handphone,” pungkas Iptu Siswanto.
(MU-05)