MEDIAUTAMA.CO | Medan – Safrizal alias Zal Bin Nurdin (26) terdakwa kurir sabu seberat 134 kg hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dirinya.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Nur Ainun SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Safrizal dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Zainal Abidin alias Zal Bin Nurdin,” tegas majelis hakim Syafril Batubara diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (27/11/2019).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Safrizal melalui penasihat hukumnya Andreas FK SH menyatakan tidak terima dan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Nur Ainun SH, kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika Terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.
Yaitu untuk melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu yang berasal dari Malaysia tepatnya di daerah perbatasan Laut Aceh-Malaysia. Kemudian mencari orang yang akan mengambil sabu tersebut dari tengah Laut Aceh.
Baca juga : Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis Diperiksa Kejatisu
Baca Juga : Jadi Jurtul Togel, Pria Ini Dihukum 15 Bulan Penjara
“Terdakwa juga akan memantau orang yang akan membawa sabu tersebut ke Medan dimana Terdakwa akan memperoleh upah berupa uang dari Bang Pon,” jelas Jaksa.
Seminggu kemudian, Bang Pon kembali menghubungi terdakwa Safrizal dan mengatakan bahwa sabu yang disebutkan oleh Bang Pon sebanyak 50 kg sudah sampai kemudian Bang Pon menyuruh Terdakwa agar orang yang di Aceh untuk bekerja.
“Selanjutnya terdakwa menghubungi teman Syakirin Alias Bule (DPO) dan menawarkan untuk mengantar sabu 50 kg dan oleh Syakirin menyetujui,” jelas Jaksa Nur Ainun.
Tiga hari kemudian Syakirin menghubungi terdakwa mengatakan bahwa sabu sudah turun di Aceh dan Syakirin menanyakan dibawa kemana dan apakah ada orang yang mengambilnya lalu Syakirin als.Bule memberitahukan upah kapal sebesar Rp15.000.000.
Kemudian terdakwa menghubungi Bang Pon menanyakan kemana dibawa saabu tersebut dan Bang Pon mengatakan akan dibawa ke Medan.
“Dengan alasan tidak kuat dan tidak ada mobil maka Syakirin menawarkan kepada terdakwa Abdul Kawi dan menawarkan membawa sabu. Dan oleh Abdul Kawi menyetujui membawa sabu ke Medan,” bebernya.
Setelah terdakwa dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu di Medan.
Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia lalu Bang Pon mengatakan “jal barang itu 126 sudah sampai ke Ane”.
“Lalu Bang Pon menyuruh Terdakwa kembali menghubungi Ane dan Ane mengatakan bahwa sabu sudah sampai pada Ane dan oleh Terdakwa menjawab agar Ane melanjutkannya dengan alasan Terdakwa istirahat dulu,” ungkap Jaksa.
Namun seminggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa lalu oleh Terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.
Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia lalu Bang Pon mengatakan “jal barang itu 126 sudah sampai ke Ane”.
“Lalu Bang Pon menyuruh Terdakwa kembali menghubungi Ane dan Ane mengatakan bahwa sabu sudah sampai pada Ane dan oleh Terdakwa menjawab agar Ane melanjutkannya dengan alasan Terdakwa istirahat dulu,” ungkap Jaksa.
Namun seminggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa lalu oleh Terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.
Atas perintah Bang Pon agar Syakirin menghubungi Abdul Kawi. Lalu Abdul Kawi menghubungi terdakwa memberitahukan ada barang 126 kilo sabu dibawa kemana lalu oleh Terdakwa menjawab “mungkin ke tempat biasa”.
Ternyata Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kilo kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa mengirimkan nomor penerima shabu kepada Syakirin dan Abdul Kawi.
Kemudian Abdul Kawi juga menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa barang sudah sampai dan agar Bang Pon memasukkan ongkos sebagai upah bagi saksi Abdul Kawi.
“Selanjutnya terdakwa mendapat berita bahwa Abdul Kawi ditangkap kemudian Terdakwa mencoba menelpon Bang Pon namun nomor handphone Bang Pon tidak aktif lagi,” ungkap Jaksa Nur Ainun.
Pada bulan Agustus 2017 bertempat di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jl Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Petugas Polisi dari MABES Polri telah melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap Syafruddin alias Din.
Dari lokasi tersebut ditemukan sabu yang telah diterima oleh Syarifuddin bersama dengan Azmi (DPO) pada bulan Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.
“Kemudian sabu berhasil disita petugas Polisi dari mobil mobil HRV berisi sabu seberat 32.000 gram, kemudian didalam mobil CRV berisi narkotika jenis sabu seberat 59.000 gram, sedangkan di dalam mobil Nissan berisi sabu seberat 43.300 gram,” ungkap Jaksa.
Selanjutnya Januari 2019 Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Terdakwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh sehingga petugas polisi melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Safrizal dirumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya Terdakwa Safrizal beserta barang bukti alat komunikasi (hp) dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Jakarta Timur.
(MU-06)