HUKUM  

Kerap Beraksi, Pelaku Curanmor Desa Baru Diringkus Polsek Pancur Batu

MEDIAUTAMA.CO | Pancur Batu – Seorang pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Pancur Baru, Danu Ardiansyah (17) warga Jalan Karya, Desa Baru, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu tersebut berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu. 

Pasalnya, Pemuda tersebut melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang tukang reparasi pompa air atas nama Suyadi (54) warga dusun 3, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang. Selasa (3/12/2019) Jam 19:00 WIB.

Menurut Informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada saat korban datang kerumah Yosri Pasogit di Jalan Jamin Ginting, Desa Baru dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Setibanya disana, korban langsung menjumpai Yosri dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, namun pada saat itu korban lupa jika kunci sepeda motornya masih menempel di tempatnya. 

Baca Juga : 4 Pemuda Asal Pekanbaru dan Seorang Pemuda Asal Medan Divonis Seumur Hidup

Usai memperbaiki pompa air milik Yossi, korban pun bergegas menuju sepeda motornya, namun pada saat itu sepeda motornya telah raib di sental maling. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu.

“Setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Pancur Batu langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi, dari hasil penyelidikan didapatlah keterangan bahwa sebelumnya ada orang yang mondar-mandir di lokasi yang dicurigai sebagai pelakunya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Suhaily Hasibuan pada awak media.

Jelas Suhaily lagi, selanjutnya pada hari Selasa (4/12/2019) tim mendapat informasi bahwa pria yang dicurigai sebagai pelakunya sedang berada di jalan Jamin Ginting, kampung tujuh, Desa Salam Tani.

Baca Juga : Tawarkan PSK Lewat WhatsApp, Mucikari di Medan Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Kemudian tim bergerak dan akhirnya berhasil menangkap pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Danu Ardiansyah. Saat di introgasi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 6454 AES milik korban.

“Selain telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, tersangka juga kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pancur Batu bersama rekanya yang lain.

Diantaranya melakukan pencurian sepeda motor di Desa Namo Bintang bersama Dodi (DPO), tersangka juga terlibat penggelapan dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang dijual di kawasan Simalingkar seharga Rp 7 juta dan sepeda motor Honda Supra Fit milik Yosri Pasogit, yang ia jual dikawasan Namo Gajah seharga Rp 600 ribu.

Tak hanya itu, tersangka juga terlibat penggelapan sepeda motor Honda Revo milik Marko Ginting, warga Desa Sukadame, Kutalimbaru yang ia jual pada seseorang bernama Ipan seharga Rp 1.400.000,” Pungkas Iptu Suhaily Hasibuan.

 

(MU-05)