MEDIAUTAMA.CO | Jakarta – Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto meminta Pemkot maupun DPRD setempat membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur soal minuman keras (miras).
Indarto menyebut mayoritas kejahatan jalanan dilatarbelakangi pengaruh alkohol di Bekasi. Indarto menyebut 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja juga banyak didominasi dari pengaruh miras.
Indarto mengaku usulan tersebut sudah disampaikan beberapa bulan lalu.
“Agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi,” katanya, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, kejahatan karena pengaruh alkohol sudah sangat mengganggu Kamtibmas.
“Harus diatur dalam perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota,” katanya seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Indarto mengaku sejauh ini petugas hanya dapat menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum. Dengan adanya Perda Miras, kata dia, petugas di lapangan dapat dengan leluasa menindak pengguna miras di rumah.
“Sejauh ini kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” ucapnya.
Kisah miras dari Bekasi bukan cuma berkaitan dengan aksi kriminalitas. Akhir Oktober lalu, dua orang warga Bekasi meninggal dunia usai pesta miras oplosan. Kedua warga tersebut yakni Iswanto (38) dan Ahmad Bubun (46).
Sedangkan satu korban lainnya yang bernama Cecep Supriandi dirawat di rumah sakit karena ikut menenggak minuman yang sama.
Pesta miras oplosan terjadi pada Senin (28/10). Diketahui, saat itu korban membeli miras dan meminumnya bersama secara berkelompok di rumah Bubun di Jalan Kampung Karang Jaya RT 001, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
(CNN/MU)