Kejagung Kembalikan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

Gedung Kejaksaan Agung (Foto:Dok/Kejagung)

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, mengatakan penegakan hukum kini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara, masyarakat, dan lingkungan akibat kejahatan.

Dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta, Rabu (24/6), melansir CNNIndonesia, Kuntadi menjelaskan BPA yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2024 bertugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Meski baru berusia dua tahun, BPA mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun, melonjak menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Tahun ini, BPA menargetkan PNBP Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran ke kas negara telah mencapai Rp1,7 triliun.

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset rampasan di seluruh Indonesia, dengan 1.376 aset senilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengelolaan langsung BPA.

Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, BPA juga membentuk satuan tugas khusus pelacakan aset terpidana, termasuk yang terkait kasus lama seperti korupsi Eddy Tansil. Selain itu, BPA terus mendorong pelelangan aset rampasan agar tetap bernilai ekonomis dan memberikan manfaat bagi negara.(r)

Editor: Edward