MEDIAUTAMA.CO | Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Medan, Isa Ansyari (47) terdakwa kasus suap terhadap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12/2019).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan menteri dakwaan oleh Jaksa KPK Zainal Abidin SH didampingi Jaksa Iskandar Marwanto SH mengatakan bahwa terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.
Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp 200 juta dan sebesar Rp 50 jufa hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.
“Terdakwa Isa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan,” tutur Jaksa KPK lainnya Iskandar Marwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH.
Kasus bermula pada tanggal 6 Februari 2019 dimana selaku Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 miliar, dalam mengelola anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019. Terdakwa Ansyari mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.
“Selanjutnya terdakwa Isa agar dianggap loyal kepada Walikota kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut,” tutur Jaksa.
Pada bulan Maret 2019 Samsul Fitri (orang kepercayaan Dzulmi Eldin) menemui terdakwa Isa di Hotel Aston Medan dan meminta bantuan uang kepada terdakwa Isa apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter).
Baca Juga : Korupsi Dana Desa di Batu Bara, Kades Sukajaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Fiktif, Nora Butar-butar Divonis 6 Tahun 10 Bulan Penjara
Sebagai bentuk loyalitas terdakwa Isa kepada Walikota, maka terdakwa Isa menyanggupinya, sehingga ketika Samsul Fitri menyampaikan adanya kebutuhan operasional Walikota Medan, terdakwa Isa lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta.
“Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang,” beber Jaksa.
Dimana rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh ERNI Tour & Travel.
Kemudian pada Juni 2019 Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut dan ternyata dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp1,5 miliar.
“Sedangkan APBD kota Medan mengalokasikan dana hanya sebesar Rp500 juta padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp800 juta kepada ERNI Tour & Travel,” tuturnya.
Samsul Fitri kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Walikota yang selanjutnya memerintahkan Samsul Fitri untuk meminta bantuan dana kepada Iswar selaku Kadishub dan Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut, serta kepada terdakwa Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Setelah itu Samsul bersama Andika (Staf Samsul Fitri) pada Juli 2019 menemui terdakwa Isa di ruang kerja Kepala Dinas PU Kota Medan Jalan Pinang Baris Nomor 114-C Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, menyampaikan kebutuhan dana operasional Walikota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp200 juta dan terdakwa menyanggupinya.
“Keesokan harinya bertempat di rumah terdakwa Isa menyerahkan uang sebesar Rp 200 untuk Dzulmi Eldin melalui Andika Suhartono, lalu Andika menukarkan uang tersebut menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira Kampung Keling dekat SUN Plaza Medan,” jelas JPU.
Dimana pada 14 Juli 2019 uang tersebut diserahkan kepada Samsul Fitri di ruang kerjanya. Selanjutnya, Samsul Fitri lalu melaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah Dinas Walikota perihal penerimaan uang dari terdakwa sejumlah Rp 200 juta dalam bentuk mata uang Yen dan penerimaan uang dari Kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp 800 juta.
“Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019,” tutur Jaksa.
Baca Juga : Otak Pelaku Korupsi BRI Katamso Deandls Hanya Divonis 1,5 Tahun, Pelaku Lain Divonis 4 Tahun Penjara
Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, lalu pada bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin S dan Samsul Fitri mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik ERNI Tour & Travel bahwa masih ada hutang sejumlah Rp 900 juta.
Menindaklanjuti rencana permintaan dana tersebut, Samsul Fitri pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB menemui terdakwa Isa di rumahnya menyampaikan bahwa Dzulmi Eldin memerlukan dana dengan mengatakan “pak, ada keperluan, mohon bantuan dua ratus lima puluh juta rupiah”, dan terdakwa Isa menyanggupinya.
Terdakwa Isa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 kembali dihubungi Samsul yang menanyakan perihal realisasi uang yang dijanjikannya dan Terdakwa menyampaikan akan memberikan uang tersebut esok hari.
“Atas penyampaian, terdakwa Isa tersebut, Samsul Fitri meminta terdakwa untuk menyerahkannya melalui rekening Bank BCA milik MAHYUDI yang merupakan ayah kandung M. Aidil Putra Pratama yang menjabat sebagai ajudan Walikota Medan,” Jelas Jaksa KPK Zainal Abidin.
Setelah itu, terdakwa Isa pada Selasa tanggal 15 Oktober 2019 menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin dengan cara datang ke Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan dan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan milik terdakwa ke rekening BCA atas nama Mahyudi.
Samsul Fitri kemudian memerintahkan M. Aidil Putra untuk menarik tunai uang sebesar Rp 200 juta dan menyerahkannya kepada Sultan untuk disimpan dalam brankas protokoler sebagai dana non budgeter operasional Walikota di Kantor Pemerintah Kota Medan.
“Terdakwa Isa sekitar pukul 15.50 WIB sewaktu berada di Café Coffeebox dihubungi oleh Andika Suhartono menanyakan kekurangan uang sebesar Rp50 juta. Terdakwa kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya guna mengambil kekurangan uang tersebut,” jelasnya.
Atas penyampaian terdakwa Isa, Andika pada sekitar 20.30 WIB datang ke rumah terdakwa Isa dengan mengendarai mobil Avanza Silver BK 102 BL, lalu Terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp 50 juta kepada Andika untuk Dzulmi Eldin yang dimasukkan ke dalam 1 kantong kresek warna hitam dengan mengatakan “ini titip sama Samsul”.
Beberapa waktu kemudian terdakwa Isa, Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh Petugas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa Isa memberi sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(MU-06)