Cekcok Karena Patungan Beli Sabu, Abang Beradik di Medan Bunuh Temanya

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Dua kakak beradik di Kota Medan, Wanda Chaniago (35) dan adiknya TC (20), tega menganiaya temanya, Khusnul Nasution (47) hingga tewas. Pembunuhan dipicu karena perselisihan saat membeli sabu.

Kapolrestabes Medan Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai,Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kejadian bermula saat ketiganya berkumpul di sebuah warung. Mereka sepakat patungan untuk membeli sabu. Saat itu tersangka TC menyumbang Rp20 ribu lalu Wanda Rp16 ribu sedangkan korban Rp10 ribu hingga terkumpul uang Rp46 ribu.

” Namun ternyata untuk membeli sabu itu kurang Rp4.000. Korban pun tak terima dan akibat hal itu korban jadi emosi dan langsung menampar tersangka Wanda Chaniago,” ujar Dadang di Mapolrestabes Medan Jumat (27/12/2019).

Usai menampar, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan kedua tersangka. Hingga Korban melarikan diri dan langsung dikejar kedua tersangka.

“Saat berlari Wanda Chaniago mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana sebelah kanan. Pada saat bersamaan korban jatuh terlentang karena menabrak sepeda motor,” ujar Dadang.

Baca Juga : Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan Plt Kadis PUPR Madina dari Segala Dakwaan


Baca Juga : Pos Pam X Manhattan Dikunjungi Propam Polda Sumut

Di saat itu tersangka TC langsung memukul korban dengan tangan kanannya satu kali, lalu memiting leher korban sambil menyuruh abangnya menghunuskan pisau ke tubuh korban.

“Wanda Chaniago langsung mendekati korban dan menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” kata Kapolrestabes Medan, Brigjen Pol Dadang.

Mendapat laporan dari masyarakat polisi langsung melakukan olah TKP dan memburu para tersangka. Dari informasi, tim dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, berhasil menangkap tersangka Wanda pada pukul 01.00.  Saat itu dia melarikan diri ke Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

“Sedangkan tersangka TC masih buron,” ujar Dadang.

Atas perbutannya tersangka dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) jo 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(MU-06)