MediaUtama | Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Polres Belawan mengungkapkan Kasus Narkotika Antar Provinsi di Ruang IGD Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan. Kamis (09/01/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin didampingi Kapolres Belawan dan Personil Ditresnarkoba Polda Sumut mengatakan bahwa sesuai dengan Moto Polda Sumut, tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara dan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
“Bahwa Sat Resnarkoba Polres Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Yudianto (Y) yang merupakan gembong narkoba, selanjutnya dilakukan pengembangan,” ucap Kapolda Sumut.
Dari hasil pengbangan petugas berhasil menangkap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN) yang dimana tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia.
“Hasil barang bukti yang ditemukan dari para tersangka yakni 1.748 gram sabu, 1.120 pil ekstasi, 80 butir pil Happy Five, 4 saset narkotika mengandung mathampetamine, 1 bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital dan 3 Unit Handphone,” ujar Irjen Martuani Sormin.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara atau hukuman mati.
(MU-06)