Pemko Medan Ingin Cabut Perda No 1 Tahun 2013, Fraksi Gerindra Pertanyakan Alasannya

MediaUtama | Medan ~ Terkait keinginan Pemko Medan untuk mencabut Perda No.1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mengajukan enam pertanyaan.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi Gerindra, Siti Suciati pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda tentang pencabutan Perda No.1/2013 tentang Pinjaman Daerah, Senin (13/01/2020).

Keenam pertanyaan yang diajukan Siti Suciati adalah:

1. Bagaimana sebenarnya metode atau langkah konkrit dan strategi Pemko dalam menyikapi dicabutnya Perda No.1/2013.

2. Sejak diberlakukannya Perda tersebut berapa total pinjaman daerah yang dilakukan Pemko dan berapa yang sudah dibayarkan.

3. Apakah Pemko sudah memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak punya tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat?

4. Bagaimana dengan kemungkinan potensi penerbutan obligasi daerah oleh Pemko Medan?

5. Bagaimana perekonomian rakyat di Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di kota ini kurun waktu 7 tahun sejak diberlakukannya Perda No.1/2013 tersebut?

Karena pada faktanya Fraksi Gerindra melihat perekonomian rakyat masih jauh dari harapan dan begitu juga dengan pelayanan kesehatan di Kota Medan yang sangat belum maksimal dan masih jauh bertaraf internasional.

6. Fraksi Gerindra juga menghimbau kepada Pemko agar dana pinjaman tersebut nantinya benar-benar digunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, peningkatan pelayanan publik dan kesehatan yang maksimal dan bertaraf internasional, sehingga pinjaman tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Medan.

Pada rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman mengatakan Pemko mengeluarkan kebijakan untuk tidak melanjutkan pinjaman daerah lagi.

Wali Kota Medan dalam nota pengantarnya menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.1/2011 tentang Pinjaman Daerah, Pemko dibolehkan melakukan pinjaman.

Sejalan dengan itu Pemko dan DPRD Medan menerbitkan Perda No.1/2013 tentang Pinjaman Daerah sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan perekonomian rakyat fan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar dapat bersaing dengan pelayanan kesehatan di luar negeri.

Jenis pinjaman yang diatur dalam Perda itu meliputi pembangunan tiga pasar tradisional dengan pinjaman senilai Rp.77,6 miliar, dan pembangunan privat wings RSU Dr Pirngadi Medan dengan pinjaman Rp.90 miliar. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.232/PMK.06/2015 tanggal 21/12/2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat investasi pemerintah (PIP) menjadi penyertaan modal negara pada PT. Sarana Multi Infrastruktur, maka berdasarkan ketentuan itu Pemko Medan berkeinginan mencabut Perda No.1 tahun 2013.

 

(MU-06)