MediaUtama | Medan – Dengan adanya dualisme kepemimpinan di lingkungan PD Pasar Kota Medan, membuat para pedagang kebingungan untuk mengurus surat administrasi dan segala keperluan yang menyangkut kegiatan mereka dalam mencari nafkah setiap hari di lingkungan Pasar yang dikelola oleh PD Pasar Kota Medan.
“Tindakan Plt Walikota Medan yang tidak mentaati hasil PTUN dengan mencopot Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya, kami pedagang menjadi resah dengan adanya polemik ini. Kami sebagai pedagang hanya berpedoman dengan hasil PTUN. Yang mana, baik nya kita tunggu hasilnya dari sidang,” ujar Ketua PEDAS, Guntur Limbong didampingi oleh Sekretaris, Mardi Chan dan Rukun Sembiring kepada wartawan, Minggu (26/01/2020).
Guntur menghimbau kepada Plt Walikota Medan untuk mentaati sesuai hasil putusan PTUN. Jika tidak diindahkan, pedagang tidak akan membayar retribusi kepada PD Pasar Medan.
“Kami minta Plt jangan menjadi sumber perpecahan terjadinya polemik yang sudah ada putusan hukum. Kami pedagang yang menjadi bingung,” terangnya.
Terpisah saat menghadiri acara pernikahan salah satu Pedagang Petisah Suwarno, Ketua Umum DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) yang kini diamanahkan sebagai Bendahara PEDAS menambahkan bahwa layaknya warga negara yang taat akan hukum setidaknya kita semua harus dapat menahan diri dari sikap arogan.
Hukum adalah Panglima di negara ini, jangan kita bersikap seolah-olah mumpung punya pengaruh semua bisa diatur. Nah buat siapapun yang memiliki kepentingan dan rasa cinta terhadap PD Pasar Kota Medan ini, ya harus sabar.
“Seingat Saya PTUN Medan sudah menetapkan bahwa tergugat harus menunda penonaktifan Beberapa Direksi PD Pasar Kota Medan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. jadi jangan lagi ada yang mencoba-coba melakukan perbuatan melawan hukum dengan menafikan Ketetapan PTUN Medan tersebut,” ungkapnya sembari memberi tahukan duduk masalah kepada Pedagang Petisah yang hadir di acara tersebut.
(MU-08