MediaUtama | Karo – Kericuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (12/02/2020) mengakibatkan 43 tahanan gagal menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya pembatalan persidangan yang seyogyanya pada hari ini berlangsung akibat Kericuhan tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya dalam hal ini Kejari Kabanjahe nantinya berkoordinasi dengan pihak rutan untuk jadwal persidangan berikutnya.
Soal waktu kapan para tahanan ini bisa disidangkan?, lagi-lagi Sumanggar menegaskan menunggu suasana kondusif terlebih dahulu.
Sementara itu, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan akibat kericuhan tersebut.
“Dari informasi sementara asal api dari kantin Rutan,” ucap Josua sembari menyebutkan pihaknya masih mencari asal muasal penyebab kericuhan dan pembakaran
Josua mengatakan adapun jumlah warga binaan baik itu narapidana maupun tahanan ada 410 orang termasuk 30 orang wanita. Sedangkan kapasitas hunian warga binaan hanya bisa menampung 145 orang.
Untuk sementara, para narapidana maupun tahanan yang menghuni Rutan Kabanjahe dievakuasi ke Polres Tanah Karo, untuk selanjutnya dilakukan pendataan.
Dalam peristiwa tersebut, dari informasi sementara tidak napi dan tahanan yang terluka.
(MU-06)