MediaUtama | Gowa – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) berunjuk rasa soal penahanan salah satu wartawan oleh Polda Sulsel. Unjuk rasa damai ini digelar di depan kantor polres Gowa, Kabupaten Gowa, Jumat. (14/02/2020).
Salah satu orator, Agung GAM mengatakan, aksi ini merupakan panggilan nurani untuk menyuarakan kebebasan pers di Tanah Air.
Dia berharap agar rekannya yang ditahan di Mapolda Sulsel terkait pemberitaannya segera dibebaskan. Menurutnya, penahanan terhadap wartawan adalah bentuk kriminalisasi.
“Apa yang kita suarakan hari ini adalah bentuk solidaritas. Ini merupakan aksi damai. Kami mendesak Dewan Pers harus melakukan kajian hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada Muh Asrul (wartawan yang ditahan),” ujar Agung
Diketahui, Muhammad Asrul ditahan di Polda Sulsel sejak 31 Januari karena diduga memberitakan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo yang menyeret nama putra Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas.
Berikut Tuntutan FKJ:
1. Meminta Dewan Pers melakukan kajian hukum dan pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul.
2. Dewan Pers selaku lembaga resmi yang menaungi media massa dan jurnalis menelaah kembali pelaksanaan UU Pers sebagai rujukan hukum media massa dan jurnalis di seluruh Indonesia demi menjamin keberlangsungan media massa serta kepastian hukum jurnalis di seluruh Indonesia.
3. Dimana Peranan Dewan Pers Sebagaimana yang diatur dalam UU Pokok Pers no 40 tahun 1999. Bab V pasal 15 dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.
a. Mempertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
b. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
c. Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
Pasal 8 UU no 40 tahun 1999, jelas dalam menjalankan aktivitasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Kapolda Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul.
Seluruh media dan rekan-rekan wartawan bersatu melawan segala bentuk upaya dan tindakan kriminalisasi jurnalis.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka rekan-rekan jurnalis akan terus menerus melakukan aksi solidaritas mengawal dan menuntut pembebasan Muhammad Asrul.
Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan sangat bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(MU/Rel)