MediaUtama | Serdang Bedagai – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang kurir sabu. Sebelumnya pelaku Ahmad Yadi alias Ahmad sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan.
Warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ini ditangkap Team Sat Narkoba Polres Sergai, Rabu (08/04/2020) sekira pukul 10. 00 WIB, di kediamannya.
“Penangkapan tersangka Ahmad Yadi alias Amat atas tertangkapnya pengakuan seorang pengedar sabu yakni Budi Sulaiman alias Kifli (27) yang terlebih dahulu ditangkap oleh Personil Sat Narkoba pada 15 Februari sekira pukul 02. 00 WIB, tepatnya di perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolmas, Kecamatan Dolok Masihul,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(08/04/2020).
Adapun penangkapan tersangka Kifli berkat informasi dari masyarakat dalam kegiatan dalam transaksi narkoba sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Hasil penangkapan tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. dimana dari pengakuan tersangka Kifli mendapatkan sabu dari tersangka Amat.
Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Amat namun tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dan menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam rumah Amat sehingga tersangka Amat diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Namun, lanjut dikatakan, Kapolres karena sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian, tersangka Amat kembali kerumah nya, akhirnya tersangka Amat berhasil ditangkap pada hari Rabu (p8/04/2020) sekira pukul 10.00 WIB. tepatnya di rumah milik tersangka baru selesai sarapan di dapur.
“Hasil pengakuan bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W di Dolok Masihul langsung dilakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri,” ujar Kapolres Sergai.
Bahkan dirinya mengakui, setelah kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah wawak nya.
“Saya takut setelah kifli tertangkap saya melarikan diri ke rumah wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,” kata Amat kepada Petugas.
Pelaku Ahmad mengaku setelah menjual sabu, tersangka akan mendapatkan upah sabu untuk dipakai, sehingga ia mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli.
“Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin.
(MU/Red)






