MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu.
Penangkapan terhadap Dian Syahputra Aritonang (26) warga Jalan Selambo, Gang Biola Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, berlangsung di kawasan kediamannya pada Jumat (14/08/2020) malam lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
Di mana warga resah karena di lokasi tersebut sering transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Aksi Viral Juru Parkir Tendang Motor Wanita di Medan, Berakhir Ditangkap Polisi
“Kita segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli,” kata Philip Purba, Kamis (20/8/2020).
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, dari penangkapan tersebut petugas amankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit HP merk Oppo warna biru.
Baca Juga : Nekat Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Beringin Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
“Untuk menangkap pelaku ini, kami memesan barang haram sabu yang diedarkannya seharga Rp 100 ribu. Tersangka menyanggupi dan bersedia melakukan transaksi di dekat kediamannya,” ungkapnya.
Setelah tersangka menyerahkan satu paket sabu yang dikeluarkan dari saku pakaiannya, lanjut Philip, langsung dilakukan penangkapan.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






