MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku pencurian ban serap dan kaca spion mobil Avanza milik Utomo Syahputra (38), warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/08/2020).
Pelaku bernama Andrian Syahputa (34), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (22/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB saat korban memarkirkan mobil Avanza miliknya di samping tokonya.
“Sekira pukul 13.00 WIB, korban melihat pelaku mengambil ban serap mobilnya. Karena curiga yang mengambil ban serapnya itu adalah pencuri, maka korban memanggil keponakannya dan langsung menghampiri pelaku,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Minggu (23/08/2020)
Baca Juga : Mayat Dalam Karung di Deli Serdang Diduga Bocah Berusia 13 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Begitu kepergok korban bersama keponakannya sempat berkelahi dengan pelaku hingga akhirnya pelaku melarikan diri. Korban langsung meneriaki maling hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga.
Kepling setempat yang mengetahui hal itu langsung menghubungi pihak Polsek Delitua untuk datang ke lokasi.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo Karo langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Baca Juga : Curi Sepeda Lipat, Dua Pemuda Diringkus Tekab Polsek Sunggal
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri ban serap dan kaca spion mobil milik korban dengan cara membengkokkan besi tempat penyimpanan ban serap mobil dengan tangannya.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah ban serap dan satu kaca spion mobil Avanza sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.
[MU-11]






