MediaUtama | Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park berinisial ES sebagai tersangka. ES dinilai melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Hal itu dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (02/10/2020).
“Dari hasil pemeriksaan kepada pihak manajemen, kegiatan pesta kolam yang juga diisi dengan live musik DJ tidak mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19,” kata AKBP Irsan.
Dikatakan Irsan, pihak manajemen juga menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp45.000 menjadi Rp22.500 untuk menarik minat pengunjung.
“Dari hasil penyelidikan, kata dia, kegiatan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing. Dari catatan tiket, jumlah pengunjung di hari tersebut mencapai 2.800. Selain itu, pihak manajemen juga tidak menyemprotkan cairan Disinfektan secara rutin,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Irsan, kami terus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Deli Serdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU/Red]






