Tekab Polsek Sunggal Ringkus Seorang Penyalahguna Narkoba 

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus seorang penyalahguna narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial A bin RS (30) warga Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (10/10/2020) mengatakan penangkapan tersangka A Bin RS dilakukan pada hari Kamis (8/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di tempat tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang dimaksud,” kata Budiman.

Dijelaskan Budiman, saat tiba di lokasi, team melihat 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. 2 orang berhasil melarikan diri, namun tersangka A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.

 

[MU-11]