MediaUtama | Medan – Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Marbot (Penjaga Mushola) yang sempat viral di Media Sosial, kejadian di Jalan Klambir V Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi dihimpun, kejadian berawal korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju ke sungai.
Akibat perbuatan korban tersebut, Pelaku AR alias TMS (39) mendatangi Korban dengan membawa sebuah Linggis dan merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh korban dan sempat terjadi adu mulut antara Korban dengan Pelaku.
“Kok ditutup pintunya Wak Man”.ucap pelaku. “Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul aku, pukul nah,” jawab korban.
Lalu, pelaku langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali, saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang di pegang pelaku terlepas dari tangannya.
Atas kejadian tersebut Korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.
Berbekal Laporan Polisi Korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.
Kegigihan berbuah manis berkat informasi yang diterima dari warga sekitar, sekira pukul 13.30 WIB hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta.
Saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan Marbot Musholla.
“Pelaku AR alias TMS dan barang bukti 1 buah linggis,” ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean. Kamis (15/10/2020).
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan Penganiayaan tersebut.
“Atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat kami amankan, dan kepada pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana ayat 1,” pungkasnya.
[MU-11]






