Curi Motor di Sibolangit, 2 Pemuda Labuhan Deli Dibekuk Polisi

Ket Foto : Kedua tersangka dan beserta barang bukti diamankan Polsek Pancur Batu.

MediaUtama | Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (Tekab) yang beraksi di Bumi Perkemahan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku yakni Agus Wijaya (24) Wiraswasta, warga Jalan Marelan Pasar V Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan Agus Sihombing (17) pengangguran warga Jalan Karya Ujung Simpang Golf Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Darma SH melalui Kanit Reskrim ya AKP Syahril Siregar kepada wartawan, Rabu (21/10/20) mengatakan kedua pelaku yang ditangkap  karena melakukan pencurian sepeda motor Scoopy milik seorang Mahasiswa yang bernama Muhammad Khoiri Nasution (19) warga Jalan Sempurna Dsn I Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (17/10/20) sekitar pukul 06.00 WIB di Bumi Perkemahan Pramuka Dusun V Desa Bandar Baru Sibolangit.

“Kejadian berawal pada hari Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB korban pergi dari Lubuk Pakam dengan mengendarai motor miliknya dengan tujuan Bumi Perkemahan Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit untuk berkemah,” ujar Syahrial.

Sekitar pukul 22.00 WIB, sambung Kanit, korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk berkemah lalu mendirikan tenda dan memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang lalu tidur, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 Sekitar pukul 01.00 WIB keluar dan masih melihat motor miliknya masih terparkir di samping tenda.

“Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB korban terbangun dan keluar dari tenda melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, mengetahui kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polsek Pancur Batu,” ujar Syahrial.

Kemudian, setelah Polisi menerima laporan korban pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku Agus Sihombing berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Agus Sihombing pada Selasa 20 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB dan berdasarkan keterangan Agus Sihombing bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan Agus Wijaya.

“Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Agus Wijaya  pada Rabu 21 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.

Berdasarkan keterangan Agus Wijaya bahwa motor tersebut dititipkan di wilayah Marelan di rumah inisial J, lalu Personil Tekab menuju Ke Rumah inisial J ditemukan motor curian, Polisi juga mencari pelaku J namun pelaku tidak ada ditempat.

“Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit R2 merk Honda Scoopy warna hitam (awalnya merah), tanpa Nomor Polisi dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

[MU-11]