Polsek Kutalimbaru Tangkap Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian di dalam rumah yang ditinggal penghuninya, Rabu 28 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku diamankan bernama Gelora Barus alias Kona (43) warga Dusun I, Desa Silebo Lebo Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan pelaku ditangkap berdasarkan laporan, korban bernama Jhon Habibi (31) warga Dusun I Desa Sampe Cita,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

dengan Nomor : LP/20/K/III/SPKT/ SEK KUTALIM tanggal 20 Maret 2020,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang.

Dikatakan Kanit, berawal korban sedang pergi ke rumah sakit, tak lama kemudian, tetangga korban Indra Purba memberitahukan pintu dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban pun, kehilangan kulkas dua pintu merk Sharp, pompa air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk artco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur,” kata Iptu Rudi Sitohang.

Kemudian, kata Kanit, pada hari Rabu (28/10/2020), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di ladang sawit di Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita. Dan langsung mengamankan pelaku.

“Saat di interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan temannya berinisial HS yang saat ini masuk DPO,” ujar Kanit.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka telah dijebloskan kedalam penjara. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang.

[MU-11]