MediaUtama | Deli Serdang – Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang laki-laki bernama Toha Harahap (38). Warga Jalan Bungalow, Gang Tarigan, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku diamankan petugas karena mencuri sejumlah barang di warung kopi (Warkop) Cinta di Jalan Petunia Raya, Kamis (05/11/2020).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan penangkapan Toha berawal dari laporan Pinayungan Harahap (51) warga Jalan Jermal VI, Gang Bidan 4, Kelurahan Denai, Medan Denai. Korban melaporkan sejumlah barang di warkop Cinta miliknya di Jalan Petunia Raya hilang digelapkan pelaku yang bernama Toha Harahap.
“Korban kehilangan satu unit kulkas dua pintu, satu steling kaca, tiga tabung gas, empat kursi santai, 10 bola lampu, dua tilam busa, satu kompor gas, satu magicom, 20 unit kursi plastik, dan tiga pot beserta bunganya,” kata Martua, Senin (9/11/2020).
Korban yang mencurigai pelaku kemudian menangkapnya di Jalan Bungalow, Gang Tarigan. Setelah mengamankan pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua.
“Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membawa kabur sejumlah barang di warkop Cinta milik pelaku. Pelaku nekat menggelapkan barang tersebut setelah sebelumnya dititipkan kunci oleh korban.
“Korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga karena pulang kampung lima hari, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang tersebut. Tersangka selanjutnya mengamankan 12 unit kursi santai warna biru serta tiga unit meja plastik untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat petugas dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]






