MediaUtama | Pemantangsiantar – Empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Siantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai melakukan pelanggaran pidana yang tertuang dalam UU Praktik Kedokteran saat memandikan jenazah pasien wanita, pada Minggu (20/9/2020) lalu.
“Identitas tersangka DAA, RE, ES, RS, keempatnya pegawai badan layanan umum rumah sakit di Kota Pematangsiantar,”ujar, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan B Siregar, dalam keterangan persnya dilansir dari kumparan.com, Jumat (11/12/2020).
Kata Boy, kasus ini bergulir lantaran suami jenazah, bernama Fauzi Munthe keberatan dengan tindakan petugas pria rumah sakit itu yang memandikan jenazah istrinya.
Dia lalu membuat laporan ke polisi yang selanjutnya menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan ke 4 petugas pria rumah sakit sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 79 C jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Namun para tersangka sejauh ini tidak ditahan, lantaran tenaganya masih digunakan oleh pihak rumah sakit.
“(Sebab) sampai saat ini belum ada tenaga pengganti untuk pemandian dan pemulasaran jenazah. Dan juga mereka tidak melarikan diri, sehingga tidak kita tahan,” ujar Boy.
Sebelumnya video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan oleh empat orang petugas pria dari RS tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.
“Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim,” kata Fauzi dalam video yang diterima kumparan, Rabu (23/9/2020).
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu (20/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona.
“Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar,” tuturnya.
Saat mencuri lihat itulah, Fauzi mengetahui istrinya dimandikan oleh petugas pria. Tak hanya itu, menurut Fauzi, salah satu petugas juga mengambil foto jenazah istrinya.
“Kalau bukti, ada di mereka. Mereka yang memfoto,” tegas Fauzi.
Sementara itu pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu. Menurutnya ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardhu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” ujar Ronny.
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.
“Kita (juga) meminta agar (pihak RS) menghapus foto dan memastikan tidak disebar-luaskan,” ujar Muslim Akbar, saat berada di Kantor MUI Pematang Siantar kepada wartawan.
Sumber : kumparan.com






