Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan

MediaUtama l Asahan – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (11/12/2020).

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Asahan atas nama Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.

“Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD,” ucapnya.

Menutup sambutannya beliau menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru, maka kami merencanakan untuk mendapatkan saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH di komisi “B” dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA di komisi “A”.

Dan hal ini di setujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan selamat kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH, dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Beliau juga mengatakan, bahwa pelantikan pengganti antar waktu ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga Legislatif yang terhormat ini.

“Oleh karena itu, harapan kami kiranya saudara dapat bekerjasama dengan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri,” tegas H. Surya.

Diakhir pidatonya Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhumah Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024, dan saudara H. Hendri Siregar, SH karya kakti berupa kebijakan yang telah diberikan selama ini akan tetap dikenang oleh masyarakat Asahan dan kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan kembali Saya mengucapkan selamat semoga saudara dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota DPRD yang lain.

Pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil  Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilantik.

[PUL]