MediaUtama | Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar kepada mediautama.news, saat dikonfirmasi melalui via seluler, Sabtu (12/12/2020).
“Pasti ada tersangka lainnya, karena kan ancamannya saja sudah bersama-sama,” tegas Kombes Irwan Anwar.
Baca Juga : Terbukti Lakukan Penggelapan Secara Bersama-sama, Dirut PT KAYA Divonis 28 Bulan Penjara
Saat ditanya siapa saja yang menjadi tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Kombes Irwan belum menyebutkan secara rinci, namun ia memastikan ada tersangka lainnya.
“Ada, nanti saya tanyakan kepada penyidikannya siapa saja tersangka lainnya ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini pihak kepolisian Polda Sumut telah mengamankan Canakya Suman SP dan bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Dirut PT. KAYA ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara pada Jumat (11/12/2020) kemarin.
Canakya terbukti bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama dengan berkelanjutan yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000.
[MU-01]







