Terima ‘Uang Ketok’ Rp 400 Juta Hingga Rp 700 Juta dari Gatot, 14 Anggota DPRD Sumut Diadili 

MediaUtama | Medan – 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019 yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho mulai diadili secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020).

Ke 14 mantan anggota DPRD Sumut yakni terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Husen, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah, Megalia Agustina, Idah Budi Ningsih, Samsul Hilal, Muliani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Jaforman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Sidang yang beragendakan dakwaan dari Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan bahwa 14 mantan anggota DPRD Sumut menerima suap berkaitan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015 Provinsi Sumut dengan nominal Rp 400 hingga 700 juta per orang.

“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap yaitu, terdakwa Nurhasanah menerima sebesar Rp.472.500.000 atau sekitar jumlah tersebut, terdakwa Jamaluddin Hasibuan menerima sebesar Rp.497.500.000 dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung menerima sebesar Rp.752.500.000 dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, melalui Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Provinsi Sumut), Baharuddin Siagian (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut,” ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Dikatakan JPU, diketahui atau patut diduga bahwa pemberian uang tersebut, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, yakni menentukan pemberian persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012.

Sementara itu, JPU mengungkapkan, bahwa terdakwa mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang menerima uang secara bertahap yakni Sudirman Halawa, sebesar Rp.417.500.000, terdakwa  Ramli sebesar Rp.497.500.000, Irwansyah Damanik sebesar Rp.602.500.000 dari Gatot.

“Selanjutnya terdakwa Robert Nainggolan menerima sejumlah Rp.427.500.000, terdakwa Layari Sinukaban sejumlah Rp.377.500.000, terdakwa Japorman Saragih sejumlah Rp.427.500.000 dari Gatot,” kata JPU.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang beberapa kali menerima uang secara bertahap yakni Megalia Agustina sejumlah Rp.540.500.000, Ida Budi Ningsih Rp.452.500.000, Syamsul Hilal sejumlah Rp.477.500.000, dan Mulyani sejumlah Rp.452.500.000 serta Rahmad Pardamean Hasibuan menerima sejumlah Rp.500.000.000 dari Gatot selaku Gubernur Sumut.

JPU Ronald  mengatakan ke-14 terdakwa  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

” Atau pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

 

[MU-01]

 942 views