MediaUtama | Medan – Dua dari tujuh nama merk beras yakni Peridot dan Hummer disebut-sebut diproduksi oleh PT. BT## yang beralamat di KIM 2 Medan diduga hasil oplosan diedarkan di Sumatera Utara?.
Sebelumnya, berdasarkan informasi diterima, perusahaan tersebut diduga mencampur dua kualitas beras, yakni yang layak dengan beras tampak rusak hingga berbau tak sedap, sehingga bisa disebut dioplos, kemudian dijual ke masyarakat melalui gerai retail modern hingga sejumlah swalayan di Sumatera Utara.
Supaya mendapatkan klarifikasi atas informasi yang diterima, tim media ini mencoba mendatangi kantor PT BT## yang disebut di Jalan Timor, Kota Medan. Namun, sebanyak dua kali dicoba, tetap belum berhasil.
Seperti pada Jumat (15/1/2021), langkah tim media ini terhenti di depan kantor yang disebut domisili PT BT##, seorang sekuriti di gedung tersebut mengatakan, “Bapak lagi keluar kota bang, kata stafnya Ibu Lia,” jawab pria berkulit putih terlihat pada seragamnya berinisial DN.
Bukan itu saja yang dilakukan, tim media ini juga sempat mendatangi lokasi pabrik PT BT## di KIM 2 untuk melakukan konfirmasi, namun tetap pula belum berhasil, wartawan dimintai nomor kontak oleh petugas disana agar oleh pihak perusahaan nantinya menghubungi. Tetapi, hingga kini berita kembali dimuat, belum ada jawaban.
Pengamat Hukum
Sementara itu, Pengamat Hukum Muslim Moeis saat dikonfirmasi, Kamis (14/01/2021) melalui via telepon seluler mengatakan agar para pelaku yang diduga melakukan pengoplosan beras secepatnya ditangkap.
“Itu kan pidana namanya, beras yang sudah rusak dicampur sama beras yang bagus, sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan, makanya harus segera ditangkap pelakunya,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, apalagi ini dapat merugikan kesehatan masyarakat, karena telah mengkonsumsi beras tersebut, kan ini sangat berbahaya.
“Kalau ini sudah beredar, seharusnya pihak kepolisian dan pihak terkait jangan diam,” sambung Muslim Moeis.
Disinggung akan yang sebelumnya telah diinformasikan hingga diberikan bukti pendukung oleh tim media ini kepada tim BBPOM di Medan, Muslim Muis balik bertanya, apabila pihak terkait tidak merespon dalam kasus ini, kita jadi bertanya-tanya. Ada apa dengan Balai POM?
“Ini kan perbuatan pidana, masa ini tidak bisa dikerjakan pihak Kepolisian dan Balai POM, karena ini kan sudah pidana melanggar UU Kesehatan,” cetusnya.
Muslim juga berharap, pihak kepolisian jangan hanya menangani kasus lainnya aja.
“Jadi, pihak kepolisian jangan hanya menangani kasus lainnya, kasus ini kan juga pidana, segera tangkap pelakunya kalau perlu tempat pengoplosan beras tersebut disita,” pungkasnya.
Sebelumnya Diberitakan
Perusahaan berinisial PT. BT##, disebut sejak sekitar 10 tahun lalu beroperasi, berdomisili tepatnya di KIM 2, lokasinya sangat strategis paling ujung sebelah kiri, dijaga ketat oleh pihak keamanan lokasi.
Ada sekitar 5 macam beras lagi yang disebut diedarkan perusahaan itu yakni merk KEN.. KEM…; NAS. SED..; BLA.. HOA…; CA. GAJ..; dan CYG…
Banyak kelompok oknum disebut-sebut diberikan jatah, baik berupa beras setiap waktu yang ditentukan, sehingga perusahaan tersebut seperti kebal hukum? Dan hingga kini, Jumat (15/1/2021), diketahui masih beroperasi.
Kepada pihak BBPOM di Medan kondisi ini sudah diinformasikan melalui Bagus Kusuma Dewa selaku Kepala disana, namun kini beliau mengaku sudah pindah tugas.
Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui seluler telah pula diberikan informasinya dalam bentuk link berita dan kemudian hendak diminta tanggapan, juga hingga berita ini dimuat kembali, tim media ini masih menanti jawaban.
Untuk diketahui, bila terbukti, pelaku pengoplosan beras bisa dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan hingga Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (TIM)






