Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Ini Diringkus Tekab Polsek Medan Baru 

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua orang pelaku diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

Kedua tersangka berinisial ES (21) warga Jalan Pulau Gambar, Kecamatan  Lubuk Pakam dan MA (18) warga Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pada hari Selasa, 02 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

“Kasus bermula, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Lalu petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” sebut Kanit, Kamis (11/02/2021).

Dijelaskan Kanit, selanjutnya sekitar  pukul 14.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra BK 2113 BAY.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, dari tangan kiri pelaku MA menjatuhkan benda berupa 1 bungkusan plastik kecil ke tanah, dan setelah disita petugas, ditemukan berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu,” sebut Kanit.

Kemudian, kata Kanit, petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

“Dari interogasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di  Jalan Jermal seharga Rp100 ribu dan keduanya mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama,” pungkasnya.

 

[MU-11]