KEPERGOK SAAT TARUH NARKOBA, KURIR SABU DI KENDAL DIRINGKUS POLISI

  • Bagikan

MediaUtama.News – Seorang kurir narkoba, Ahmad Lutfi (23), ditangkap Polres Kendal, Jawa Tengah. Pemuda itu tertangkap basah saat menaruh paket sabu, Selasa (5/10).

“Atas laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah Cepiring, kami kemudian lakukan penyelidikan dan mencurigai ada pemuda yang sedang menaruh sesuatu di pinggiran jalan. Kemudian tim kami mendekati pemuda itu dan memang benar tersangka lagi menaruh barang,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto kepada di lansir dari detikcom di kantornya, Selasa (5/10/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan dari pelaku.

Pelaku warga Cepiring ini kemudian diminta menunjukkan lokasi alamat pengiriman sabu. Total ada 20 alamat yang sudah dikirim paket sabu tersebut.

“Kami kembangkan kasus ini dan kami juga gelandang tersangka untuk menunjukkan lokasi di mana tersangka menaruh narkoba. Ada 20 lokasi yang ditunjukkan tersangka, dari 20 lokasi atau alamat hanya tinggal 12 lokasi saja yang masih ada barangnya (sabu), yang 8 lokasi paketannya sudah diambil pembeli,” jelasnya.

“Dari 12 lokasi tersebut, diamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu yang masing-masing 9 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna putih. Berat total keseluruhan 26,8 gram,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Arifin untuk mengambil paket sabu di jalan Lingkar Kaliwungu dengan total 34 paket. Setelah itu, pelaku akan dihubungi oleh Arifin untuk menentukan lokasi mana saja paket sabu itu akan diletakkan.

“Jadi tersangka ini mengambil 34 paket sabu dulu di Jalan Lingkar Kaliwungu, setelah itu tersangka akan dihubungi Arifin untuk menentukan paketan-paketan sabu diletakkan. Tiap pengambilan hingga pengiriman paket atau transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp 1 juta,” lanjutnya.

“Tersangka ini diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Jadi pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Ahmad mengatakan baru dua bulan ini bekerja sebagai kurir narkoba dan setiap transaksi mendapatkan upah Rp 1 juta.

“Saya baru dua bulan ini, untuk setiap transaksi dapatnya lumayan Rp 1 juta,” kata Ahmad di kesempatan yang sama.

Pelaku juga mengaku jika telah meletakkan paket sabu yang lokasinya sudah ditentukan oleh Arifin.

Aksi yang dilakukan tersangka saat meletakkan barang haram tersebut cukup nekat, yakni siang hari agar bisa dijadikan bukti berupa foto jika sudah diletakkan.

“Saya sudah letakkan paketnya di 20 lokasi di Kecamatan Patebon dan Cepiring. Saya kalau letakkan barangnya tiap siang hari, soalnya kalau siang kan bisa difoto buat bukti kalau paketannya sudah diletakkan,” imbuhnya. (REP/detik)

  • Bagikan